Salat Witir
Salat Witir adalah salat sunah dengan rakaat ganjil yang dilakukan setelah melakukan salat lainnya di waktu malam (misal: tarawih dan tahajjud). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allah adalah witr (ganjil) dan mencintai witr
[HR. Abu Daud]. Salat ini dimaksudkan sebagai pemungkas waktu malam
untuk "mengganjili" salat-salat yang genap. Karena itu, dianjurkan untuk
menjadikannya akhir salat malam.
Daftar isi
- 1 Hukum Salat Witir
- 2 Keutamaan Salat Witir
- 3 Rakaat Salat
- 4 Niat Salat
- 5 Waktu Pelaksanaan
- 6 Hadis terkait
- 7 Catatan kaki
- 8 Referensi
Hukum Salat Witir
Salat sunah witir adalah sunah muakad. Dasarnya adalah hadis
- Abu Ayyub Al-Anshaari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa yang suka berwitir tiga rakaat hendaknya ia melakukannya. Dan barangsiapa yang berwitir satu rakaat, hendaknya ia melakukannya”
- Dari Ubay Bin Ka’ab, ia berkata: “Sesungguhnya Nabi biasa membaca dalam shalat witir: Sabbihis marobbikal a’la (di raka'at pertama -red), kemudian di raka'at kedua: Qul yaa ayyuhal kaafiruun, dan pada raka'at ketiga: Qul huwallaahu ahad, dan beliau tidak salam kecuali di raka'at yang akhir.” (Hr. Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
Penjelasan: Perkataan Ubay Bin Ka’ab, “dan beliau tidak salam kecuali
di raka'at yang akhir”, jelas ini menunjukkan bahwa tiga raka'at shalat
witir yang dikerjakan nabi itu dengan satu kali salam.
- Aisyah radhiallahu ‘anha menerangkan tentang shalatnya Rasul di bulan Ramadhan,
“Rasul b tidak pernah shalat malam lebih dari 11 raka'at, baik di
bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, yaitu beliau shalat 4 raka'at,
maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama shalatnya, kemudian
beliau shalat 4 raka'at lagi, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan
lama shalatnya, kemudian beliau shalat witir 3 raka'at.” (Hr. Bukhori
2/47, Muslim 2/166)
Demikian juga dengan hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu ketika ia berkata : “Witir tidaklah wajib sebagaimana salat fardhu. Akan tetapi ia adalah sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”
Di antara yang menunjukkan bahwa witir termasuk sunah yang ditekankan
(bukan wajib) adalah riwayat shahih dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwa
ia menceritakan :” Ada seorang lelaki dari kalangan penduduk Nejed yang
datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut
acak-acakan. Kami mendengar suaranya, tetapi kami tidak mengerti apa
yang diucapkannya, sampai dekat, ternyata ia bertanya tentang Islam. Ia
berkata “ Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku salat apa yang
diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab: “Salat yang lima waktu, kecuali
engkau mau melakukan sunah tambahan”. Lelaki itu bertanya lagi :
“Beritahukan kepadaku puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau
menjawab ; “Puasa di bulan Ramadan, kecuali bila engkau ingin
menambahkan”. Lelaki itu bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku zakat apa
yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab : (menyebutkan beberapa
bentuk zakat). Lelaki itu bertanya lagi : ‘Apakah ada kewajiban lain
untuk diriku?” Beliau menjawab lagi : “Tidak, kecuali bila engkau mau
menambahkan’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan
kepadanya syariat-syariat Islam. Lalu lelaki itu berbalik pergi, sambil
berujar : “Semoga Allah memuliakan dirimu. Aku tidak akan melakukan
tambahan apa-apa, dan tidak akan mengurangi yang diwajibkan Allah
kepadaku sedikitpun. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Sungguh ia akan beruntung, bila ia jujur, atau ia akan masuk
Surga bila ia jujur”
Juga berdasarkan hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi
pernah mengutus Muadz ke Yaman. Dalam perintahnya : “Beritahukan kepada
mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka salat lima waktu sehari
semalam. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa witir bukanlah wajib. Itulah
madzhab mayoritas ulama. Salat witir adalah sunnah yang ditekankan
sekali. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
pernah meninggalkan salat sunnah witir dengan sunnah Shubuh ketika
bermukim atau ketika bepergian.
Keutamaan Salat Witir
Witir memiliki banyak sekali keutamaan, berdasarkan hadits Kharijah
bin Hudzafah Al-Adwi. Ia menceritakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah keluar menemui kami. Beliau bersabda
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambahkan kalian dengan satu
salat, yang salat itu lebih baik untuk dirimu dari pada unta yang merah,
yakni salat witir. Waktu pelaksanaannya Allah berikan kepadamu dari
sehabis Isya hingga terbit Fajar” [8]
Di antara dalil yang menujukkan keutamaan dan sekaligus di
sunnahkannya salat witir adalah hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu
‘anhu bahwa menceritakan :”Rasulullah pernah berwitir, kemudian
bersabda : “Wahai ahli Qur’an lakukanlah salat witir, sesungguhnya Allah
itu witir (ganjil) dan menyukai sesuatu yang ganjil”
Rakaat Salat
Salat witir dapat dilaksanakan satu, tiga, lima rakaat atau jumlah
lain yang ganjil langsung dengan sekali salam. tetapi jumhur ulama
berpendapat bahwa salat witir dilaksanakan dengan satu kali salam tiap
dua rakaat dan terakhir satu kali salam satu rakaat. sebagai contoh
apabila salat witir satu rakaat saja maka satu rakaat satu kali salam.
apabila salat witir tiga rakaat maka dilaksanakan dua rakaat satu kali
salam di tambah satu rakaat satu kali salam. apabila salat witir lima
rakaat maka dilaksanakan empat rakaat dua kali salam ditambah satu
rakaat satu kali salam.apabila salat witir tujuh rakaat maka dilaksanan
enam rakaat tiga kali salam ditambah satu rakaat satu kali salam.
Niat Salat
Niat
salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di
dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu
Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah
dengan hikmah bijaksana.
Doa sesudah salat witir
Allahumma innaa nas’aluka iimaanan daa’iman. Wa nas’aluka qalban
khaasyi’an wa nas’aluka ‘ilman naafi’an. Wa nas’aluka yaqiinan
shaadiqan. Wa nas’aluka ‘amalan shaalihan. Wa nas’aluka dinan qayyiman.
Wa nas’aluka khairan katsiiran. Wa nas’alukal-‘afwa wal-‘aafiyah. Wa
nas’aluka tamaamal-‘aafiyah. Wa nas’alukasy-syukra ‘alal-‘aafiyati wa
nas’alukal-ghinaa’a ‘anin-naas. Allahumma rabbanaa taqabbal minnaa
shalaatanaa wa shiyaamanaa wa qiyaamanaa wa takhasysyu’anaa wa
tadharru’anaa wa ta’abbudanaa wa tammim taqshiiranaa yaa Allaah ya
Allaah ya Allaah ya arhamar-raahimiin. Wa shallallahu ‘alaa khairi
khalqihi Muhammadin wa a’alaa aalihi wa shahbihii ajma’iina
walhamdulillahi rabbil-‘aalamiin.
Artinya: “Ya Allah ya Tuhan kami, kami memohon kepada-Mu (mohon
diberi) iman yang langgeng, dan kami mohon kepada-Mu hati kami yang
khusyuk, dan kami mohon kepada-Mu diberi-Nya ilmu yang bermanfaat, dan
kami mohon ditetapkannya keyakinan yang benar, dan kami mohon (dapat
melaksanakan) amal yang shaleh, dan kami mohon tetap dalam dalam agama
Islam, dan kami mohon diberinya kebaikan yang melimpah-limpah, dan kami
mohon memperoleh ampunan dan kesehatan, dan kami mohon kesehatan yang
sempurna, dan kami mohon mensyukuri atas kesehatan kami, dan kami mohon
kecukupan. Ya Allah, Ya Tuhan kami, terimalah salat kami, puasa kami,
rukuk kami, dan khusyuk kami dan pengabdian kami, dan sempurnakanlah apa
yang kami lakukan selama salat ya Allah, ya Allah, ya Allah Dzat Yang
Maha Pengasih dan Penyayang.”
Waktu Pelaksanaan
Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang berwitir pada
awal malam lalu tidur dan bangun di akhir malam dan melakukan sholat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa batal witir yang telah dilakukannya
pada awal malam dan di akhir malam ia menambahkan satu rakaat pada
sholat witirnya, karena ada hadist yang mengatakan "tidak ada witir dua
kali dalam semalam". Witir artinya ganjil, kalau ganjil dilakukan dua
kali menjadi genap dan tidak witir lagi, maka ditambah satu rakaat agar
tetap witir. Pendapat in diikuti imam Ishaq dll. Redaksi hadist tersebut
sbb:
Dari Qais bin Thalk berkata suatu hari aku kedatangan ayahnya Thalq
bin Ali di hari Ramadhan, lalu beliau bersama kita hingga malam dan
sholat (tarawih) bersama kita dan berwitir juga. Lalu beliau pulang ke
kampungnya dan mengimam sholat lagi dengan penduduk kampung hingga
sampailah sholat witir, lalu beliau meminta seseorang untuk mengimami
sholat witir "berwitirlah bersama makmum" aku mendengar Rauslullah
s.a.w. bersabda "Tidak ada witir dua kali dalam semalam" H.R. Tirmidzi,
Abu Dawud, Nasai, Ahmad dll.
Pendapat kedua mengatakan tidak perlu witir lagi karena sudah witir
di awal malam. Ia cukup sholat malam tanpa witir. Alasannya banyak
sekali riwayat dari Rasulullah s.a.w. mengatakan bahwa beliau melakukan
sholat sunnah setelah witir. Pendapat ini diikuti Malik, Syafii, Ahmad,
Sufyan al-Tsuari dan Hanafi.
Hadis terkait
Hadis terkait salat witir:
- "Sesungguhnya Allah adalah witr (ganjil) dan mincintai witr" [HR. Abu Daud]
- "Jadikanlah witir akhir salat kalian di waktu malam". [HR. Bukhari]
- "Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam, maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya salat pada akhir malam masyhudah (disaksikan)" [HR. Muslim]
Referensi
- Kumpulan Salat-Salat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
- (Indonesia) Pesantren Virtual, Antara tarawih, tahajjud dan witir
- (Indonesia) Tuntunan salat sunnat, Dzikir.org
- (Indonesia) Salat Sunnah Witir
- (Indonesia) Hadits Bukhari tentang Shalat Witir
0 comments:
Post a Comment